BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
TANGGAPAN, PENDAPAT SERTA ARAHANTERHADAP
KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) TAHUN 2009
Saumlaki, 11 Nopember 2008
Tanggapan dan pendapat Bupati terhadap Arah dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang diajukan oleh SKPD yang dilaporkan oleh Kepala Bappeda Maluku Tenggara Barat Drs. F. Lamerkabel dihadapan para Kepala SKPD dan dipresentasikan kepada Bapak Bupati (Bito S. Temmar) dan Sekretaris Daerah (Mathias Malaka) pada hari Selasa, 11 Nopember 2008 bertempat di Aula Kediaman Bupati, Pukul 08.00 Malam.
Ringkasan Umum
Penyusunan KUA dan PPAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Sasaran dan Kebijakan Daerah Dalam Satu Tahun Anggaran yang menjadi Petunjuk dan Ketentuan Umum yang Disepakati sebagai Pedoman Penyusunan R-APBD dan RP-APBD
Program Prioritas dan Patokan Batasan Maksimal Anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap Program dan Kegiatan sebagai Acuan Penyusunan RKA-SKPD dengan Penentuan Batas Maksimal dapat dilakukan setelah memperhitungkan Belanja Pegawai (Tidak Langsung).
Pertemuan Dengan Pendapat secara Bersama KUA-PPAS dalam rangka Penyusunan RAPBD 2009, maka secara Khusus Tanggapan dan Arahan Bapak Bupati Maluku Tenggara Barat beberapa hasil ringkasan (Review) yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Dinamika Keuangan Pemerintah Daerah mengalami Defisit kira-kira 30 Milliar lebih, yang diperoleh dari Dana Aloksi Khusus 2007.
2) Perbandingan Review Anggaran Tahun sebelumnya mengalami Defisit sehingga dalam rangka Mengoptimalisasi dan meminimalisasi Pengeluaran Belanja Daerah dalam Alokasi Dana Perimbangan maka seharusnya dilakukan dalam tahun 2009 adalah Skala Prioritas Pencapaian Penerimaan terhadap PAD Kabupaten Maluku Tenggara Barat di berbagai Sektor dimana ditentukan tidak ada menyangkut keputusan yang penting dilakukan akan tetapi menentukan skala atau peringkat program dan kegiatan yang harus dilakukan terlebih dahulu daripada yang lain.
3) Asumsi-asumsi Program dan Kegiatan RKPD 2009 yang seharusnya mengarah kepada rencana musrembang propinsi sebagai acuan penyusunan sesuai dengan skala prioritas yang diajukan oleh SKPD, dengan memperhatikan Alokasi Anggaran yang nyata.
4) Duplikasi terhadap program dan kegiatan…dalam penerapannya setiap SKPD harus menjewatani Penyusunan Anggaran antara APBD I dan II sehingga duplikasi tidak terjadi dan dana tersebut dapat diarahkan kepada pekerjaan yang lain di beberapa sektor… sehingga tidak akan terjadi tumpang tindi program dan kegiatan yang akan direncanakan ke tahun 2009…
5) Konsekuensi dari pemekaran dana/pagu akan berkurang…karena justifikasi luas wilayah semakin kecil (Rentang Kendali) untuk menghitung DAU kita…berapa besar ? turun (Nominalnya) sehingga diharapkan tidak turun dari pelayanannya terhadap Publik…yang harus diperhatikan adalah tugas pembantuan dan Dana Alokasi Khusus (DAK)… dan sangat perlu diingatkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah… adalah (1) daftar Inventarisir kepegawaian… (PNS dan Honor) yang lebih akurat karena akan dipakai sebagai justifikasi data resmi primer dalam perencanaan Anggaran kedepan pasca pemekaran WILAYAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT DIMEKARKAN MENJADI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA… (2) Program dan kegiatan SKPD tidak efisiensi belum sesuai dengan keadaan riil… terhadap belanja aparatur… harus memperhatikan adalah pemanfataan sarana dan prasarana Pegawai Negeri Sipil,… Belanja Modal… faktor efisiensi sangat perlu diperhatikan… dan juga pemeliharaan dan operasional asset daerah harus dijaga..shingga tidak ada duplikasi pengadaan berikutnya… (3) adalah Data Primer dan Asumsi Data harus diperhatikan sehingga sebagai acuan dalam perencanaan dan penyusuna anggaran berikutnya.
6) Program dan Kegiatan terhadap pembangunan dan pengembangan SKPD harus memperhatikan dan menyepakati secara bersama sistem yang digunakan disentralisasi atau sentralisasi…
7) Program yang harus dikerjakan terjadi penurunan terhadap dana perimbangan sehingga langkah dipilih menjadi suatu skala prioritas…perlu adanya informasi kebijakan anggaran DAK dan Tenaga Perbantuan.
8) Sangat Perlu Program-program pemberdayaan (Empowerment) diberbagai sektor (SKPD) dimana pola lama top-down sudah harus dikurangi menuju pola baru bottom-up (dana bantuan) mengelola kegiatan secara swadaya… sehingga tidak terjadi dependensi terhadap ketergantungan masyarakat akan dana dari pemerintah daerah/pusat… yang berakibat terhadap tanggung jawab pemeliharaan-pemeliharaan hasil dari program dan kegiatan dimaksud…
9) Draft RAPBD 2009 sudah disiapkan dan jadwal pertemuan dengan DPR pada akhir bulan Nopember sehingga pada bulan Desember sebagai hasil Nota Kesepakatan,
10) Dan yang harus diperhatikan oleh SKPD adalah LPJ Akhir sudah harus disusun pada bulan januari sehingga nantinya pada bulan Perbuari diusulkan kepada BPK untuk melakukan audit
11) Design program dan kegiatan harus berdasarkan asas efisiensi anggaran sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran dan belanja daerah.
12) Draft Penyesuaian Program dan Kegiatan (Jumat Malam) tanggal 14 Nopember 2008 akan dilakukan pertemuan kembali guna mensinkronisasi beberapa arahan diatas sehingga Perencanaan dan Penyusunan Anggaran lebih realistis dan skala dalam Lingkup kebutuhan Masyarakat yang paling penting agar alokasi anggaran tersebut dapat dipergunakan/dimanfaatkan secara ekonomis, efisiensi, dan efektif.
Example:
Anggaran Dinas Perhubungan yang direncanakan berkisar 12 Milliar lebih untuk Program dan Kegiatan yang telah disusun berdasarkan Skala Prioritas ternyata turun hingga 7 Miliar lebih atau -58% mengalami Defisit Belanja SKPD sudah termasuk Belanja Tidak Langsung dan Langsung sehingga dirembuk kembali sesuai dengan arahan Bapak Bupati harus memperhatikan Skala Prioritas Program dan Kegiatan terhadap Penyesuaian dan Peningkatan Penerimaan PAD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Please diisi kolom Komentarnya Don’k…
Penulis Staf Perencanaan Dinas Perhubungan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Ernes Andityaman Falikres, ST
NIP. 630 021 870