Laporan Status Pendampingan RSUD 2010

January 10, 2011



LAPORAN STATUS

PENDAMPINGAN TIM ASISTENSI

PADA SKPD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

TAHUN 2010

BAGIAN I

 

A.    PENDAHULUAN

Sejak diberikan Ijin Operasional Sementara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sesuai Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 440-627-TAHUN 2010, tanggal 06 September 2010, RSUD terus membenahi baik dari sisi manajemen administrasi dan keuangan, maka diperlukan pendampingan dikarenakan sangat minim tentang pengelolaan Keuangan dan Administrasi dalam birokrasi kepemerintahaan.  Adapun dalam pendampingan masih sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas baik dalam jabatan fungsional (teknis) dan Struktural secara (Non Teknis) Birokrat.

Pendampingan ini dibentuk atas arahan dan masukan pimpinan RSUD kepada Bupati Maluku Tenggara Barat melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam Rapat Resmi, maka dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Nomor Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor:445-743-TAHUN 2010 tanggal 04 Oktober 2010.

B.    DASAR

  1. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 440-627-TAHUN 2010, tanggal 06 September 2010, tentang Ijin Operasional Sementara RSUD
  2. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor:445-743-TAHUN 2010 tanggal 04 Oktober 2010 tentang Penetapan Tim Asistensi/Pendampingan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010

 

 C. MAKSUD DAN TUJUAN

a.        Maksud

          Adapun maksud dari laporan pendampingan ini adalah untuk menjelaskan perkembangan pelaksanaan tugas pendampingan pada Rumah Sakit Umum Daerah untuk Tahun Anggaran 2010, sesuai tugas dan tanggungjawab yang diberikan.

b.       Tujuan

          Adapun Tujuan dari laporan pendampingan ini adalah untuk membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah dalam Bidang Kesehatan  pada Rumah Sakit Umum Daerah untuk Tahun Anggaran 2010.

 

BAGIAN II

ISI LAPORAN

 

A.      RESUME

Percepatan pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dapat dilaksanakan dengan baik, dikarenakan arus informasi terhadap segala perkembangan pengelolaan dilakukan melalui media internet, sebagai jembatan informasi dan komunikasi.

Pendampingan dapat dilaksanakan di bidang kesehatan langsung berkoordinasi dan berkonsultasi dengan memberikan masukan-masukan terhadap pelaksanaan pengelolaan kepada Direktur, para pejabat structural dan pegawai yang mempunyai tugas secara khusus.

Tugas-tugas perlu dibenahi dan diarahkan kepada masyarakat oleh RSUD sebagai terdepan dalam pelayanan kesehatan.

Tugas-tugas yang diembani dalam keputusan bupati adalah membina, mengarahkan, serta membantu mempercepat tugas teknis perencanaan dan keuangan SKPD Rumah Sakit Umum Saumlaki, meliputi: Ketatausahaan, Kearsipan, Tata Kelola Administrasi sesuai dengan Peraturan-peraturan yang berlaku.

B.      Kegiatan yang telah dilaksanakan Internal RSUD

Kegiatan yang dapat kami laksanakan dalam lingkup RSUD dapat kami laporkan dalam pendampingan ini, adalah:

1)         Pengelolaan Manajemen  Keuangan dan memberikan masukan-masukan dalam mempercepat anggaran pengeluaran yang langsung berkoordinasi dengan Dinas Pengelola Kuangan Daerah

2)        Memberikan pelatihan teknis dalam arahan dan diskusi, bagaimana cara menyusun suatu kerangka acuan kerja (KAK) dan memanage suatu kegiatan seminar, lokakarya baik dalam pelaporan dan evaluasinya.

3)         Menyusun dan mengarahkan pembuatan Rencana Strategi (RENSTRA) RSUD 2010-2015 dan Rencana Aksi 2010-2012 sebagai titik awal operasional RSUD,

4)        Menyusun dan mengarahkan cara pembuatan suatu Proposal APBN, APBD secara sistimatika serta sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku

5)        Menyusun dan mengarahkan pembuatan laporan teknis PPTK dan beberapa bentuk-bentul pelaporan kepada pimpinan

6)        Menjelaskan bagaimana penyusunan tata naskah dan kearsipan yang sesederhana mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7)         Mendampingi dan menyusun tata cara pembuatan laporan keuangan semesteran dan akhir tahun dan penetapan kinera dalam tahun anggaran berjalan

8)        Menjelaskan dan mengarahkan bagaimana persiapan suatu pemeriksaan internal (Inspektorat) dan Eksternal (BPK RI dan BPKP RI) dalam mengaudit keuangan suatu SKPD kepada Pengguna Anggaran selaku Kepala/Direktur SKPD dan Bendahara Pengeluaran serta Penerimaan SKPD

 

C.       Kegiatan yang telah dilaksanakan Eksternal RSUD

 

Kegiatan yang dapat kami laksanakan dalam lingkup RSUD, Kementrian Kesehatan RI dan PEMDA dapat kami laporkan dalam pendampingan ini, adalah:

1)         Mendampingi Direktur RSUD dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Rujukan  Tahun 2011 di Batam pada tanggal 06-08 Desember 2010 yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan

2)        Mendampingi Direktur dalam pengurusan Registrasi/Penomoran Pendaftaran RSUD dan Ijin Operasional RSUD Kementrian Kesehatan RI di Jakarta

3)         Mendampingi Presentasi Pembuatan Profil dan Rencana Penggunaan DAK Tahun 2011 dalam Rapat bersama dengan Sekretaris Daerah dan beberapa SKPD Penerima DAK dan Tugas Pembantuan dari Kementrian masing-masing.

 

 

BAGIAN III

KESIMPULAN DAN SARAN

 

A.    Kesimpulan

Berdasarkan Hasil Evaluasi Tim Pendampingan bahwa:

–          Pemahaman tentang Manajemen RSUD dibandingkan dengan pelaksanaan administrasi kepemerintahaan suatu SKPD masih belum dipahami terhambat dengan kemampuan (Skill) dalam mengelola dan memanfaatkan dengan menggunakan komputerasisasi;

–          Kurangnya tenaga dalam administrasi dalam menggunakan komputerisasi;

–          Masih digunakan beberapa tenaga dalam membantu untuk bidang tugas yang lain;

–          Dalam Sisi keuangan telah diadakan pendampingan dan belajar mandiri oleh Bendahara Pengeluaran RSUD sudah dapat dipahami;

–          Dalam Sisi Perencanaan kurangnya tenaga perencanaan dalan mengumpulkan, menganalisa, dan mengimplementasi dari hasil monitoring dan evaluasi;

–          Berdasarkan Struktur Organisasi belum berjalan dengan Baik karena kekurangan tenaga dan SDM dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam uraian tugas sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat;

–          Operasional dan pendaftaran nomor register dan jamkesmas telah dilaksanakan dan mendapatkan beberapa bantuan informasi guna pengembangan RSUD kedepan oleh Kementrian Kesehatan di Jakarta.

 

 B.    Saran

Berdasarkan Kesimpulan maka, kami menyarankan beberapa point dibawah ini yang sangat perlu diperhatikan, antara lain:

1)      Pengelolaan Manajemen RSUD harus disinkronisasikan dengan Manajemen Kepemerintahan Daerah, baik dari sisi pengelolaan dan pemanfaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2)      Perlu ketenagaan dalam komputerisasi diusulkan, atau diikutsertakan dalam diklat manajemen berbasis komputerisasi dalam perencanaan, dan pengelolaan keuangan RSUD;

3)      Kurangnya sarana penunjang peralatan komputer, untuk menunjang proses administrasi keuangan;

4)      Perlu ditinjau kembali dan difungsikan tugas pokok dan fungsi disetiap bagian/bidang/seksi/sub bidang, dan lain-lain;

5)      Dan masih perlu dibutuhkan dan dilanjutkan pendampingan untuk Tahun Anggaran 2011.

Demikian laporan singkat yang kami dapat laporkan sesuai dengan tugas-tugas yang diberikan, segala kekurangan dan keterbatasan yang dilaksanakan, harap dimaklumi.

Sekian dan Terima Kasih.

Dilaporkan       : di Saumlaki

Pada tanggal  : 20 Januari 2010

Ketua Tim

Asistensi/Pendampingan RSUD,

Ernes Andityaman Falikres, ST

NIP. 19751001 200701 1 018