Prioritas Pembangunan Tahun 2008

Berdasarkan sasaran yang harus dicapai dalam RPJMN Tahun 2004 – 2009, kemajuan yang dicapai dalam tahun 2006 dan perkiraan tahun 2007 serta berbagai  masalah dan tantangan pokok yang harus dipecahkan dan dihadapi pada tahun 2008, maka prioritas pembangunan nasional pada tahun 2008 adalah sebagai berikut.

1. Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja;

2. Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Pembangunan Perdesaan;

3. Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Pengelolaan Energi;

4. Peningkatan Akses dan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan;

5. Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan;

6. Pemberantasan Korupsi dan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;

7. Penguatan Kemampuan Pertahanan dan Pemantapan Keamanan Dalam Negeri;

8. Penanganan Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan Peningkatan Pemberantasan Penyakit Menular.

Prioritas pembangunan tahun 2008 ini ditempuh dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut.

I. PENINGKATAN INVESTASI, EKSPOR, DAN KESEMPATAN KERJA

SASARAN

Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Peningkatan Kesempatan Kerja, Investasi, dan Ekspor pada tahun 2008 adalah sebagai berikut:

1. Menurunnya tingkat pengangguran terbuka menjadi 9,0 persen dari angkatan kerja dengan terciptanya lapangan kerja baru sebanyak 2,4 juta;

2. Meningkatnya investasi dalam bentuk pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 15,5 persen;

3. Tumbuhnya industri pengolahan nonmigas sebesar 8,4 persen;

4. Meningkatnya ekspor nonmigas sekitar 14,5 persen;

5. Meningkatnya jumlah perolehan devisa dari sektor pariwisata sekitar 15 persen dari tahun 2007;

6. Meningkatnya investasi pertambangan sekurang-kurangnya 20 persen dari nilai investasi tahun 2007;

7. Terselesaikannya beberapa kontrak karya sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kontrak karya yang saat ini masih bermasalah, terutama yang berkaitan tumpang tindih dan batas kawasan;

8. Meningkatnya penemuan cadangan baru migas, batubara, panas bumi, dan mineral lainnya, sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah cadangan yang ada pada tahun sebelumnya;

9. Selesainya Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, serta Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Pertambangan Mineral dan Batubara Tanpa Izin (PETI);

10. Tersedianya data/peta/informasi kawasan prospek pertambangan yang cukup akurat untuk dimanfaatkan oleh investor dalam pencarian daerah potensi baru migas, batubara, panas bumi, dan mineral lainnya;

11. Terbangunnya 121 kantor pelayanan pajak pratama (Small Taxpayer Office-STO) dan 15 Kantor wilayah modern;

12. Terbangunnya/terehabilitasinya Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan mengembangkan sistem informasi berbasiskan internet dalam rangka pelaksanaan reformasi administrasi pelayanan kepabeanan di 2 KPU Cengkareng dan Surabaya dan penerapan National Single Window (NSW).

ARAH KEBIJAKAN, FOKUS, DAN KEGIATAN PRIORITAS

Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan tersebut ditempuh arah kebijakan sebagaimana dalam Bab 16, Bab 17, Bab 19, dan Bab 22, Buku II dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut.

Fokus 1: Meningkatkan Daya Tarik Investasi Dalam dan Luar Negeri

a. Penyusunan peta komoditi unggulan yang meliputi 20 daerah dan 10 sektor unggulan (industri hilir kelapa sawit, industri hilir karet, industri hilir coklat, industri alat angkut darat, industri refinery minyak bumi, industri elektronika dan telematika, industri pengolahan);

b. Peningkatan promosi terintegrasi di luar negeri, serta melakukan marketing dan rebranding investasi Indonesia;

c. Peningkatan promosi terintegrasi di dalam negeri: dengan melaksanakan promosi langsung kepada perusahaan nasional yang siap melakukan ekspansi usaha dan/atau investasi baru;

d. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Investasi (KEKI) antara lain dengan menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) Pemerintah Indonesia dan Singapura dalam rangka Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, Karimun (BBK).

Fokus 2: Mengurangi Hambatan Pokok pada Prosedur Perijinan, Administrasi Perpajakan, dan Kepabeanan

a. Melanjutkan modernisasi perpajakan melalui penerapan fitur-fitur Large Tax Office (LTO) dengan target terbentuknya 121 KPP Pratama Modern dan 15 Kanwil Modern dalam rangka peningkatan pelayanan perpajakan;

b. Melanjutkan penyempurnaan sistem administrasi kepabeanan dan cukai melalui pembentukan kantor pelayanan utama termasuk penerapan National Single Window (NSW) dengan target terbentuknya 2 kantor pelayanan utama (Cengkareng/Soekarno Hatta dan Tanjung Perak Surabaya) termasuk penerapan NSW;

c. Penyederhanaan prosedur, peningkatan pelayanan dan pemberian fasilitas penanaman modal.

Fokus 3: Meningkatkan Kepastian Hukum dan Meningkatkan Keserasian Peraturan Pusat dan Daerah

a. Penegakan hukum persaingan usaha dengan target penanganan 30 perkara persaingan usaha;

b. Penyusunan rancangan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan target penyampaian naskah amandemen kepada DPR;

c. Sinkronisasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Penanaman Modal yang disahkan tahun 2007 dengan peraturan-peraturan lainnya termasuk peraturan daerah dengan target tersusunnya peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis Undang-Undang Penanaman Modal yang baru.

Fokus 4: Meningkatkan Ekspor Nonmigas yang Bernilai Tambah Tinggi, Komoditi Utama, dan Diversifikasi Pasar Ekspor

a. Pembentukan dan pengembangan National Single Window/NSW dan ASEAN Single Window/ASW, dalam rangka integrasi sistem NSW dengan ASW;

b. Penyelenggaraan Pusat Promosi Terpadu (Indonesian Promotion Office/IPO), yang merupakan promosi terintegrasi dari perdagangan, pariwisata, dan investasi (Trade, Tourism, and Investment/TTI) dengan sasaran berdirinya 3 (tiga) Pusat Promosi Terpadu (IPO) di tiga kota dagang dunia, sehingga pada akhir 2008 terdapat 5 IPO (2 pada 2007, dan 3 pada 2008);

c. Pelaksanaan market intelligence oleh Pusat Promosi Dagang Indonesia (Indonesian Trade Promotion Center/ITPC) dan Pusat Promosi Terpadu;

d. Peningkatan kualitas dan desain produk ekspor, dalam rangka menciptakan 200 produk ekspor bermerek Indonesia pada tahun 2010;

e. Peningkatan partisipasi aktif dalam perundingan di berbagai forum internasional, untuk mengurangi hambatan perdagangan termasuk hambatan nontarif;

f. Pemetaan dan analisis 10 komoditas utama dan 10 komoditas potensial.

Fokus 5: Meningkatkan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan

a. Evaluasi cadangan migas dan mineral serta penyusunan neraca sumber daya mineral

􀂃 Pengelolaan, Penyiapan dan Penilaian Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dengan target terlaksananya eksplorasi, inventarisasi, dan verifikasi wilayah kerja; tersusunnya dokumen penawaran wilayah kerja, termasuk informasi data seismik; dan tersusunnya evaluasi cadangan migas, Coal Bed Methane (CBM), produksi migas, dan lapangan tua migas.

b. Pemutakhiran informasi/data/peta sumber daya mineral melalui penelitian dan survey geologi, geofisika, dan geokimia:

􀂃 Peningkatan Pemanfaatan Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi dengan target tersedianya informasi potensi batubara/gas methane untuk kawasan Kalimantan dan Sumatera; tersedianya informasi terkini mengenai cadangan batubara di daerah Sumatera, Kalimantan, dan Indonesia Timur; tersedianya informasi terkini mengenai cadangan mineral dan batubara di daerah perbatasan Kalimantan-Malaysia; tersedianya informasi terkini mengenai potensi mineral di Jawa, Sumatera, Riau, Jambi, Kalimantan, dan Indonesia Bagian Timur; dan tersusunnya neraca sumber daya mineral;

􀂃 Pemetaan Geologi Kelautan Kontinen dan Regional dengan target survei dan tersusunnya informasi terkini potensi wilayah kerja pertambangan; serta survei dan tersusunnya informasi cadangan migas.

c. Pembinaan kerjasama internasional melalui kampanye secara lebih aktif pada perwakilan-perwakilan RI di negara-negara yang potensial untuk melakukan investasi eksplorasi pertambangan di Indonesia melalui Pengembangan Investasi dan Kerjasama Mineral, Batubara dan Panas Bumi dengan target terlaksananya survei panas bumi dan mineral; terlaksananya 10 pameran potensi pertambangan di Indonesia; terlaksananya konferensi internasional, dialog, pameran, dan roadshow; dan terlaksananya kerjasama multilateral dan regional, perundingan, dan ratifikasi batas;

d. Penyempurnaan sistem perizinan penguasaan pertambangan yang berlaku serta peraturan perundang-undangannya, termasuk penyelesaian kontrak-kontrak bermasalah:

􀂃 Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Pemanfaatan Energi dengan target terlaksananya peningkatan kapasitas pemerintah daerah.

􀂃 Pembinaan dan Pengusahaan Kegiatan Pertambangan dengan target tersusunnya kebijakan mengenai administrasi kegiatan pertambangan dan terselesaikannya beberapa kontrak pertambangan yang bermasalah.

Fokus 6: Meningkatkan Daya Saing Industri Manufaktur

a. Fasilitasi pengembangan industri hilir komoditi primer dengan sasaran 3 komoditi (CPO, Kakao, Karet);

b. Fasilitasi pengembangan kawasan industri khusus dengan sasaran 6 lokasi di 6 Provinsi;

c. Peningkatan penggunaan produksi dalam negeri melalui pelaksanaan 3 pameran dan penyusunan peraturan perundang-undangan;

d. Pengembangan industri baja berbahan baku bijih besi lokal dengan sasaran 1 Pilot Project di Kalimantan Selatan;

e. Restrukturisasi permesinan industri dengan sasaran 100 industri.

Fokus 7: Meningkatkan Fungsi Intermediasi/Penyaluran Dana Masyarakat dan Penguatan Kelembagaan Keuangan

a. Pemantapan koordinasi penegakan hukum bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan target tersedianya regulasi dan sistem pengawasan (termasuk pengembangan data dan tolok ukur) usaha jasa keuangan seperti: Secondary Mortgage Facility/SMF, lembaga pembiayaan ekspor, lembaga pembiayaan infrastruktur, lembaga pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah, dan lain-lain, serta peraturan yang menunjang pengembangan instrumen keuangan (seperti obligasi daerah dan kontrak investasi kolektif efek beragunan aset/KIK EBA).

Fokus 8: Meningkatkan Intensitas Pariwisata

a. Fasilitasi pengembangan destinasi pariwisata unggulan di 10 Provinsi

b. Peningkatan Meetings, Incentives, Conferences and Exhibitions (MICE)

c. Peningkatan promosi pariwisata ke luar negeri dan pengembangan sarana dan prasarana promosi pariwisata dengan target tersedianya informasi pariwisata yang lengkap, aktual dan mudah diakses dan meningkatnya pemanfaatan media cetak, media elektronik dan teknologi informasi sebagai sarana promosi pariwisata untuk 35 negara.

Fokus 9: Meningkatkan Produktivitas dan Akses UKM kepada Sumberdaya Produktivitas

a. Koordinasi pelaksanaan paket kebijakan pemberdayaan UMKM yang meliputi: peningkatan akses UMKM pada sumber pembiayaan, peningkatan kualitas SDM dan mobilitas tenaga kerja, peningkatan peluang pasar produk UMKM, dan regulatory reform dan deregulasi dengan target tersusunnya 1 rumusan kebijakan dan 1 laporan;

b. Penyediaan skim penjaminan kredit investasi UKM, terutama agribisnis dan industri;

c. Sertifikasi tanah UKM dengan target tersedianya bantuan sertifikasi tanah bagi 30.000 UKM;

d. Pengembangan jaringan antar Lembaga Keuangan Mikro/Koperasi Simpan Pinjam (LKM/KSP) dengan target terbentuknya 100 Jaringan LKM/KSP;

e. Penyelesaian peraturan perundang-undangan tentang penjaminan kredit koperasi, dan UMKM dengan target tersusunnya draft peraturan;

f. Pengembangan sarana dan penyelenggaraan promosi produk UKM dengan target terselenggaranya sarana dan promosi bagi 1500 UKM;

g. Fasilitasi pengembangan UKM berbasis teknologi dengan target terselenggaranya penerapan teknologi bagi 30 koperasi.

Fokus 10: Memperbaiki Iklim Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja

a. Penyempurnaan peraturan-peraturan ketenagakerjaan dengan target tersedianya peraturan yang mengatur pemberian pesangon pekerja dan penyempurnaan sistem jaminan sosial pekerja;

b. Harmonisasi regulasi standardisasi dan sertifikasi kompetensi dengan target tersedianya satu peraturan baku yang berlaku untuk seluruh sektor;

c. Mendorong tercapainya pelaksanaan negosiasi bipartit antara serikat pekerja dan pemberi kerja dengan target terwujudnya proses negosiasi upah, kondisi kerja, dan syarat kerja tanpa perselisihan;

d. Peningkatan program pelatihan berbasis kompetensi dengan target terwujudnya 12 balai pelatihan kerja (Unit Pelaksana Teknis Pusat/UPTP) menjadi tempat uji kompetensi;

e. Penyusunan standar kompetensi kerja nasional dengan target tersedianya jenis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia);

f. Percepatan pengakuan/rekognisi sertifikat kompetensi tenaga kerja di dalam dan luar negeri dengan target terpetakannya bidang-bidang kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha;

g. Konsolidasi program-program penciptaan kesempatan kerja dengan target terkonsolidasinya program-program penciptaan kesempatan kerja.

Fokus 11: Penyempurnaan Mekanisme Penempatan Perlindungan dan Pembiayaan Tenaga Kerja ke Luar Negeri

a. Peningkatan pelayanan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dengan murah, mudah, dan cepat dengan target terfasilitasinya 1 juta tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri;

b. Penguatan fungsi perwakilan RI dalam perlindungan tenaga kerja di luar negeri dengan target terbentuknya Citizen Service/atase ketenagakerjaan di 8 negara;

c. Penguatan kelembagaan badan penyelenggara TKI dengan target terselenggaranya proses rekrutmen calon TKI dengan baik;

d. Peningkatan kerjasama antara pemerintah dan lembaga perbankan dalam pembiayaan tenaga kerja ke luar negeri dengan target terwujudnya realisasi kredit bagi calon pekerja;

e. Pembangunan sistem dan jaringan informasi terpadu pasar kerja luar negeri dengan target tersedianya informasi terkini pasar kerja luar negeri dan job order yang akurat serta tersedianya database TKI yang bekerja di LN.

8 Responses to Prioritas Pembangunan Tahun 2008

  1. nice artikel….
    thanks ya infonya…
    sangat bermanfaat

  2. ernesfalikres says:

    Ok… tanggapannya apabila ada info lagi kita bisa saling menukar… ke andityaman2007@yahoo.co.id….
    Salam

  3. kitty says:

    Sangat Menarik…
    dan Sangat bermanfat……

    Bagaimana dengan hasil realisasi dari pemerintah terhadap sasaran-sasaran tersebut..
    Apakah cukup mendekati dengan target-target yang di buat?..

    Lebih menarik lagi bila anda membuat data real dari hasil pencapaian sasaran tersebut yang di lakukan pemerintah guna memberikan gambaran hasil usaha-usaha yang di lakukan pemerintahan kita dalam setahun ini.

    Cukup menarik untuk di jadikan topik perbincangkan bukan?
    Thanks

    kitz_cat13@yahoo.com
    Salam

    ========
    Ok… target pemerintah pusat sudah dilaksanakan… dalam pelaporannya sedangkan Pemda Kab. MTB belum karena belum disusunya Lkpj tahun 2008

  4. Herry says:

    Pak Ernes saya butuh bantuan bapak mengenai data realiasasi dari prioritas pembangungan” tahun 2008. Bagaimanahkah realisasi dari fokus” d atas tsebut dalam pandangan bapak…
    Terima kasih.

  5. maria says:

    pak…boleh numpang tanya..Apa bapak tau?realisasi dari prioritas pembangunan tersebut yang sudah tercapai yang mana saja???

  6. dicky says:

    berapa persentasi dari pioritas rencana kerja pemerintah 2008.

    mulai dari

  7. dicky says:

    berapa persentasi dari RKP 2008
    tentang investsi, ekspor, kesempatan kerja

  8. dicky says:

    tolong……….
    kirimin hasil RKP 2008 KEokayudha@yahoo.co.id
    tentang peningkatan investasi, ekspor dan kesempatan kerja……
    terimakasih ……

    =====
    Belum Dibuat LKPJ Pemda 2008

Leave a comment