Kajian Oleh Pak Ridwan
Fenomena adanya perjanjian internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mitranya di luar negeri menimbulkan implikasi yuridis konstitusional. Jika hukum nasional tidak memberikan ketegasan yuridis terhadap perbuatan hukum yang dilakukan pemerintah daerah maka akan menimbulkan persoalan yuridis bagi akibat-akibat hukum yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu, baik dalam skala nasional terlebih internasional. Demikian ungkap Mohammad Ridwan pada awal disertasinya yang berjudul ”Perspektif Teoretik Ilmu Hukum tentang Kapasitas Hukum Pemerintahan Daerah dalam Pembuatan Perjanjian Kerjasama Internasional”. Ujian disertasi Mohammad Ridwan berlangsung di ruang sidang Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jumat (20/4). Ujian disertasi Mohammad Ridwan dipromotori oleh Prof A Masyhur Effendi SH MS dengan ko promotor Prof A Mukthie Fadjar SH MS dan Prof Dr Moch Munir SH. Tim dosen penguji terdiri dari Prof Dr Made Sadhi Astuti SH Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD, Dr Muchammad Zaidun SH MSi Dr I Nyoman Nurjaya SH MS dan Dr Sihabudin SH MH.
Lebih lanjut Ridwan mengungkapkan, berdasarkan UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, lembaran negara republik Indonesia tahu 1999 nomer 60, tambahan lembaran negara republik Indonesia tahun 1999 nomer 3839 (lex ex post facto) dan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, lembaran negara republik Indonesia tahun 2004 no 125, serta tambahan lembaran negara republik Indonesia nomer 4437 (lex lata), secara legal pemerintah kewenangan dapat mengadakan kerjasama internasional. Ada tiga hal yang yang menyebabkan dimungkinkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama.
Posted by ernesfalik 

