Dalam rangka percepatan pengembangan industri pengolahan hasil perikanan di Indonesia melalui pengembangan usaha penangkapan ikan secara terpadu, Menteri Kelautan dan Perikanan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.17/MEN/2006 menjadi Permen Nomor:PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Dalam revisi peraturan tersebut, pembangunan perikanan tangkap didorong untuk meningkatkan status Indonesia dari negara produsen bahan baku menjadi negara industri perikanan yang dapat menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Permen hasil revisi juga cenderung lebih bernuansa desentralisasi dengan diserahkannya kewenangan perpanjangan izin penangkapan ikan diatas 30 GT kepada Gubernur.
Sebelumnya, kehadiran Permen Nomor: PER.17/MEN/2006 telah berhasil mendorong peningkatan investasi usaha perikanan. Adanya revisi Permen diyakini dapat mempercepat upaya peningkatan investasi usaha perikanan sebagaiman salah satu tujuan lahirnya Permen ini. Upaya Pemerintah dapat dilakukan melalui meningkatkan ketersediaan prasarana pendukung, sedangkan investasi dari pihak swasta terutama untuk pengembangan industri perikanan tangkap, baik pada kegiatan hulu, proses produksi maupun kegiatan hilir. Berbagai kegiatan pembangunan perikanan tangkap dilakukan melalui upaya peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha perikanan yang diarahkan untuk meningkatkan konsumsi, penerimaan devisa dan meningkatkan penyediaan bahan baku industri di dalam negeri.
Posted by ernesfalik 

