Prospek Investasi bagi Pemerintah Pusat, Daerah Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

March 5, 2009

Dalam rangka percepatan pengembangan industri pengolahan hasil perikanan di Indonesia melalui pengembangan usaha penangkapan ikan secara terpadu, Menteri Kelautan dan Perikanan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.17/MEN/2006 menjadi Permen Nomor:PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap.  Dalam revisi peraturan tersebut, pembangunan perikanan tangkap didorong untuk meningkatkan status Indonesia dari negara produsen bahan baku menjadi negara industri perikanan yang dapat menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Permen hasil revisi juga cenderung lebih bernuansa desentralisasi dengan diserahkannya kewenangan perpanjangan izin penangkapan ikan diatas 30 GT kepada Gubernur.

Sebelumnya, kehadiran Permen Nomor: PER.17/MEN/2006 telah berhasil mendorong peningkatan investasi usaha perikanan. Adanya revisi Permen diyakini dapat mempercepat upaya peningkatan investasi usaha perikanan sebagaiman salah satu tujuan lahirnya Permen ini.  Upaya Pemerintah dapat dilakukan melalui meningkatkan ketersediaan prasarana pendukung, sedangkan investasi dari pihak swasta terutama untuk pengembangan industri perikanan tangkap, baik pada kegiatan hulu, proses produksi maupun kegiatan hilir. Berbagai kegiatan pembangunan perikanan tangkap dilakukan melalui upaya peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha perikanan yang diarahkan untuk meningkatkan konsumsi, penerimaan devisa dan meningkatkan penyediaan bahan baku industri di dalam negeri.

Read the rest of this entry »


Pembangunan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kab. MTB

March 2, 2009

3.1.  PEMBANGUNAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kebijakan strategis dalam pembangunan subsektor  Kelautan dan Perikanan untuk tahun 2007 – 2012,  akan diarahkan pada usaha-usaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan prasarana dan sarana penangkapan baik secara tradisional dan Moderen. Dalam hubungan ini akan dikembangkan keikutsertaan tenaga terampil dalam pendampingan dalam pemberdayaan jasa usaha perikanan khususnya Nelayan Pesisir  dan  diprioritaskan pada potensi sumber daya dalam kawasan gugus pulau melalui kegiatan penangkapan ikan hingga kini masih belum optimal.   Hal ini terutama disebabkan oleh struktur armada perikanan yang masih didominasi oleh perikanan tangkap skala kecil atau tradisional dengan kemampuan modal dan IPTEK (SDM) yang masih relatif rendah.    Sebagian besar nelayan (80,99%) hingga kini masih mengandalkan perahu tanpa motor dengan alat penggerak berupa layar dan dayung (Tabel 2.3).

Dalam kondisi demikian maka operasi penangkapan ikan oleh nelayan menjadi sangat terbatas dan hasil tangkapan ikan yang diperoleh pun juga rendah.   Selain itu pengelolaan yang masih bersifat subsisten dan sambilan juga turut mempengaruhi belum optimalnya kegiatan penangkapan ikan. Apabila kondisi seperti ini tetap berlangsung terus-menerus, maka tingkat pendapatan dan kesejahteraan nelayan akan sulit mengalami peningkatan.

a)      Diharapkan dapat mendukung daya jual dan menciptakan kesempatan kerja di sektor perikanan.

b)      Lebih diarahkan pada pemberdayaan masyarakat pesisir melalui pembentukan kelompok usaha nelayan dan Industri Rumah Tangga Perikanan (RTP).

.

3.2. PENGEMBANGAN USAHA MASYARAKAT PESISIR

Pembangunan atau pemberdaayan masyarakat pesisir telah menjadi sasaran utama pembangunan nasional pada dasa warsa terakhir. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota diberi kesempatan atau peluang melalui Otonomi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.  Bagi Pemerintah Kabupaten MTB, hali ini perlu disikapi secara bijak dan perlu dibuat perencanaan strategis yang harus menyentuh langsung kehidupan masyarakat pesisir dengan tujuan sebagai berikut ;

a)      Diharapkan dapat lebih memperdayakan Masyakarat Pesisir, melalui rancang bangun Kapal Penangkap Ikan Tipe Pole and Line dan Purse Seine.

b)      Diharapkan dapat mendukung daya jual dan menciptakan kesempatan kerja di sektor perikanan.

c)      Lebih diarahkan pada pemberdayaan masyarakat pesisir melalui pembentukan kelompok usaha nelayan dan Industri Rumah Tangga Perikanan (RTP).

d)      Diharapkan sebagai sarana pendidikan SDM bidang Perikanan melalui Penyedian Kapal Latih Perikanan

Armada Perikanan akan ditingkatkan kemampuan dan efektifitas pelayanannya  dengan mengupayakan pembangunan armada baru Kapal Ikan Tipe Pole-Line dan Purse Seine, serta perluasan daerah tangkapan ikan  (Fishing Ground).